Bagaimanakah standar kecantikan menurut Islam ??
Dalam Islam tidak ada penggambaran kecantikan fisik secara detail, karena kecantikan itu sendiri adalah sebuah karunia Allah, yang hanya pemiliknya sendiri yang mengetahuinya.
Kecantikan dan kemolekan tubuh wanita harus disembunyikan. Bahkan seorang istri dilrang untuk memberikan gmbaran secara detail akan kondisi fisik wanita lain kepada suaminya, apalagi menunjukkannya, Rasulullah shalallahu'alaihiwasalam melarangnya:
"Janganlah seorang wanita bercampur dengan wanita, kemudian ciri tubuhnya diceritakan kepada suaminya seakan-akan ia melihatnya." (HR Bukhari, Abu Dawud dan Tarmidzi)
Semua orang beriman paham ketika ada seseorang menyebut wanita shalihah, pasti yang timbul persepsi dibenaknya adalah wanita yang digambarkan Rasulullah dalam sabdanya :
"Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah." (HR. Muslim:2668)
Akan tetapi wanita shalihah bukan hanya seorang wanita yang rajin sholat, banyak melakukan sholat tahajjud hingga kakinya bengkak, berpuasa bulan ramadhan, banyak puasa nafilah hingga badannya kurus kering, sering menunaikan ibadah haji/umroh, banyak berdzikir kepada Allah dan komitmen dalam menjaga hijab, rajin dan pandai memelihara rumah, pintar mendidik anak, tertib membayar zakat dan banyak berinfak.
Sebetulnya pemahaman seperti itu tidak salah, Inshaa Allah, bila diliht dari sisi kepentingan pribadi wanita itu sendiri. Tetapi pemahaman itu masih kurng sempurna, bahkan belum bisa dikatakan wanita shalihah, karena wanita shalihah adalah sebagaimana yang disebutkan Syaikhul Islam dalam Majmu Fatawa, beliau menafsirkan firman Allah subhanahu wata'ala :
"Sebab itu maka wanita shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karen itu Allah telh memelihara mereka." (An-Nisa :34)
Beliau menegaskan bahwa ayat ini mewajibkan bagi wanita untuk mentaati suaminya secara mutlak baik dalam untuk pelayanan, bepergian bersamanya,memberi kesempatan hubungan seksual suaminya dan semisalnya sebgaimana yang diuraikan dlam hadits Jabal Ahmar dan hadits Sujud. Begitu juga wanita wajib mentaati kedua orang tua, namun setelah menikah ketaatan berpindah kepada sang suami, adapun ketaatan kepada orang tua hanya karena hubungan rahim sementara menaati suami tetap berdasarkan perjanjian.
sumber : Senja Kala Bidadari







0 comments:
Post a Comment